Menegakkan Keadilan
Wajah Rasulullah SAW seketika berubah merah padam, tak dapat menahan keberangannya begitu mendengar laporan Usamah bin Zaid tentang kasus pencurian yang melibatkan seorang wanita bangsawan Quraisy dari Bani Makhzumiyah. Kasus ini segera merebak menjadi berita utama di kalangan kaum Quraisy. Pasalnya, kasus ini dirasakan sangat mencoreng wajah dan merusak kredibilitas kaum Quraisy, yang selama ini disegani dan dihormati masyarakat Arab.
Suatu pertemuan terbatas segera diadakan oleh beberapa tokoh Quraisy guna mengambil langkah-langkah pengamanan. Setelah melalui beberapa pertimbangan, disepakati bahwa Usamah bin Zaid diutus untuk melobi Rasulullah SAW.
Sebagai Kepala Negara yang berkuasa penuh, kaum elite Quraisy berharap Rasulullah SAW dapat meredam kasus ini sebelum pelakunya diseret ke sidang mahkamah pengadilan. Mereka yakin Usamah dapat bernegosiasi dengan Rasulullah karena selama ini Usamah dikenal sebagai orang dekat Rasulullah, bahkan dijuluki Hibbu Rasulillah, anak emasnya Rasulullah. Ia termasuk anak muda pemberani.
Dengan mudah Rasulullah SAW menangkap maksud terselubung di balik pembicaraannya dengan Usamah. Yakni, adanya upaya kolusi dan persekongkolan yang bertujuan memetieskan kasus pencurian tersebut. Karena itu, dengan nada tinggi Beliau berkata kepada Usamah: "Apakah kamu mau menjadi pembela perkara yang melanggar batas-batas hukum Allah?" Beliau kemudian naik ke atas mimbar dan di hadapan massa yang hadir, dengan tegas Beliau mengingatkan: "Sesungguhnya hancur binasa bangsa-bangsa sebelum kamu disebabkan, bila yang mencuri datang dari kalangan kaum elite, mereka biarkan tanpa diambil tindakan apa pun. Tetapi, bila yang mencuri datang dari orang-orang lemah, segera mereka ambil tindakan. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, akan aku potong tangannya." (HR Muttafaq 'alaih)
Butir-butir kata mutiara yang terlontar, "Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri", adalah sangat tidak mungkin terjadi dalam rumah tangga Rasulullah. Seorang putri kandungnya melakukan pencurian? Pernyataan ini lebih merupakan sebuah pesan moral yang mempunyai pengaruh besar dalam tatanan kehidupan bangsa. Bahwa keadilan merupakan urat nadi kehidupan suatu bangsa yang membawa rasa tenteram, meraih kesejahteraan.
Oleh karena itu, keadilan dan persamaan hak di hadapan hukum wajib ditegakkan tanpa pilih kasih. Dan, bahwa kolusi dan persekongkolan adalah suatu tindakan kejahatan yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara yang harus ditindak tegas demi keselamatan bangsa.
Cepat atau lambat, negeri manapun di dunia ini akan dihadapkan pada sebuah ancaman kehancuran, berakibat runtuhnya tatanan kehidupan bangsa, bilamana pesan moral ini tidak menjadi bagian dari hajat hidup umat manusia. Wallahu a'lam.
http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/hikmah/11/01/27/160864-menegakkan-keadilan