Kepala Badan Penelitian danPengembangan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) MansyurRamli menerangkan Kemdiknas tengah menggodok kembali formulastandardisasi Ujian Nasional (UN) dan kelulusan siswa.
Penggodokan ulang formula ini merupakan tuntutan atau permintaandari Panja UN DPR RI. “Formulanya masih kita susun dan nanti akankami serahkan ke Panitia Kerja (Panja) UN di DPR. Mungkin apakahditerima atau tidaknya formula baru itu akan diputuskan pada 25Oktober 2010,” ujar Mansyur, di Jakarta, Kamis (21/10).
Sebelumnya, Panja UN tidak menerima rekomendasi yang diberikanBadan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) mengenaistandardisasi UN dari hasil lokarkarya antara BSNP denganKemdiknas. Atas penolakan rekomendasi tersebut, akhirnya pemerintah(Kemdiknas) diminta membuat suatu formula standardisasi baru yangnantinya akan digunakan untuk pelaksanaan UN 2011,” jelasnya.
Mansyur menambahkan inti dari formula itu adalah mengenaistandar kelulusan siswa. Syarat kelulusan yang terdiiri dari empatsyarat dan sudah digunakan pada pelaksanaan UN tahun 2010 dinilaisudah tidak cocok jika digunakan kembali di pelaksanaan UN2011.
Empat syarat kelulusan siswa yang dimaksud antara lain, selesaimenjalankan seluruh program, masalah akhlak memenuhi syarat, lulusujian sekolah dan UN. Selain itu, siswa harus memenuhi rata-rata5,5 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,Matematika, Biologi dan Fisika.
Jika rekomendasi atau formula baru Kemdiknas disetujui Panja UN,maka Kemdiknas segera mengakomodasi seluruh satuan pendidikan dimasing-masing daerah. “Saat ini juga, masing-masing satuanpendidikan dituntut untuk melengkapi atau memenuhi persyaratanadiminstrasi dan kesiapannya,” kata Mansyur.
Terkait rencana pelimpahan kewenangan standardisasi UN kedaerah, Mansyur mengatakan hal itu termasuk salah satu masalah yangmasih akan dibahas kembali dengan Panja UN. Kemdiknas belum dapatmemperkirakan bagaimana hasil akhir dari penilaian Panja UN atasformula baru dari Kemdiknas. “Malam (21/10) ini Kemdiknas dan PanjaUN di DPR akan membahas kembali masalah ini. Kita lihat nanti sajabagaimana hasilnya,” katanya.
Sebelumnya, parlemen menolak usulan Badan Standarisasi NasionalPendidikan (BSNP) tentang pelimpahan kewenangan standarisasi nilaikelulusan UN ke daerah. Panja UN DPR menolak usulan BSNP tentangpelimpahan kewenangan standarisasi nilai UN ke daerah pada Rabu(20/10) malam, jelas Mansyur.Ujian Nasional (UN) merupakan istilah bagi penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Berbagai polemik yang berkepanjangan mengenai Ujian Nasional di Indonesia tampak baik bagi demokrasi di negeri ini. Tapi satu hal yang jangan terlupa bahwa siswa peserta UN jangan sampai dibuat ragu atau takut tentang kepastian Ujian Nasional sebagai sarana untuk mengukur kemampuan mereka di bangku sekolahnya. Walaupun UN mengundang pro dan kontra tapi hendaknya tetap di jalur yang semestinya, karena bagaimana pun para siswa terutama siswa SMA / MA adalah para calon Agent of Change yang akan berperan untuk membawa perubahan-perubahan konstruktif bagi negeri ini. Oleh karena itu agar keraguan berkurang di kalangan dunia kependidikan, kami dari Tim Ujian Nasional mencoba menyampaikan beberapa hal yang dipandang penting terutama dalam hal dalam kebijakan UN 2011 yang tentunya diharapkan dapat menjadi bekal bagi para siswa agar mereka cukup persiapan dalam menghadapi Ujian Nasional 2011.
Kesimpulan akhir untuk pelaksanaan UN tahun ini memang belum bulat. Tetapi keinginan untuk memperbaiki UN guna mengakomodasi keinginan masyarakat mesti dilaksanakan. Untuk itu, kajian komprehensif untuk posisi UN sebagai pemetaan dan juga mencari formula baru penggunaan hasil UN yang tidak merugikan anak didik akan dilakukan. “UN tahun 2010 ini sebagai masa transisi untuk perbaikan mendasar UN di tahun berikutnya,” kata Rully Chairul Azwal, Ketua Panitia Kerja Ujian Nasional (UN) Komisi X DPR RI di Jakarta, Jumat (22/1/2010).
Download Links Kisi-kisi Ujian Nasional 2011
Download Links Kisi-kisi Ujian Nasional 2011
Rully menjelaskan DPR tidak lagi mempersoalkan apakah UN kali ini sah pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah soal gugatan UN. Dari konsultasi dengan MA, Ketua MA Harifin A Tumpa menegaskan tidak ada penghentian, pelarangan, atau penundaan UN.
Adapun hasil UN sebagai penentu kelulusan, kata Rully, memang masih diperdebatkan. Masih ada fraksi di Komisi X yang meminta supaya hasil UN tidak sebagai syarat kelulusan dan saling memveto.
“Kami menyadari jika standar pendidikan kita belum merata. Jangan sampai UN itu membawa korban pada siswa dan sekolah-sekolah yang belum mencapai standar pelayanan minimum. Tetapi perubahan itu kita siapkan untuk UN berikutnya supaya hasil UN jangan lagi merugikan siswa,” tegas Rully.