Keadilan Sebagai Sunatullah
Konsep tentang adil dan keadilan dalam agama Islam mendapatkan porsi yang begitu penting. Dalam Alquran, tercatat sekitar 56 ayat yang berbicara soal keadilan. Dalam bahasa Arab, keadilan disebut sebagai al-'Adalah. Pengertiannya adalah keadilan dalam semua cakupan.
Ayat-ayat Alquran yang menyerukan pentingnya adil dan keadilan antara lain adalah “haruslah berlaku adil” (QS An-Nisa [4]: 135, Al-Maidah [5]: 8, Al-An'am [6]: 152, An-Nahl [16]:90); “wajib berlaku adil dalam perniagaan” (QS Al-Isra [17]: 35); “adil terhadap lawan” (An-Nisa [4]: 105, Al-Maidah [5]: 8); dan “pernyataan Allah tentang keadilan-Nya” (Ali Imran [3]: 18).
Dalam etika pergaulan manusia, tiada prinsip yang didambakan umat sepanjang sejarah, seperti keadilan. Istilah adil berasal dari bahasa Arab yang berarti tengah atau seimbang. Keadilan artinya mizan (kesimbangan), yakni suatu sikap tak berlebih-lebihan yang terkait dengan sifat kearifan.
Prof Muhammad Abu Zahrah membagi keadilan dalam tiga bagian, yakni keadilan hukum, keadilan sosial, dan keadilan global. Keadilan hukum adalah diberlakukannya hukum secara merata kepada semua strata sosial yang ada. Tidak membedakan yang kaya ataupun yang papa, yang mulia ataupun yang hina. Semua orang di depan hukum dan perundangan adalah sama.
Keadilan sosial adalah sesuatu yang menuntut setiap individu dalam suatu kelompok agar dapat hidup secara terhormat tanpa ada tekanan dan halangan serta mampu memanfaatkan kemampuan sesuai dengan apa yang berfaedah bagi diri dan orang lain sehingga bisa berkembang secara kolektif. Keadilan global ialah prinsip utama sebagai landasan ditegakkannya hubungan antara kaum Muslim dan non-Muslim.
Agama Islam menempatkan aspek keadilan pada posisi yang sangat tinggi dalam sistem perundang-undangannya. Tiada bukti keadilan yang begitu komplet, kecuali dalam ayat Alquran. Dari situ, jelas kiranya kedudukan prinsip keadilan dalam Islam.
Dalam kasus keluarga, misalnya, Alquran menyebutkan, “Jika kamu sekalian takut berlaku tidak adil, ambillah seorang istri saja.” (QS An-Nisa [4]:3). Dalam skala kecil, yakni unit keluarga saja, kita diperintahkan untuk adil. Keadilan itu harus menjadi pertimbangan seseorang dalam mengambil keputusan untuk poligami atau tidak. Maka itu, adanya sikap seperti itu sebenarnya dimaksudkan agar tindakan seseorang tidak berakibat merugikan orang lain. Bukankah adil itu berarti meletakkan sesuatu secara proporsional pada tempatnya?
Kewajiban berlaku adil dalam penulisan kontrak kerja sama bidang niaga (mu'amalah) juga secara tegas dijelaskan dalam Alquran. Kontrak perjanjian kerja, sewa-menyewa, atau utang-piutang itu harus ditulis secara jelas dan adil demi melindungi hak masing-masing pihak yang terkait. Keadilan merupakan sunatullah yang tidak dapat diganti.
http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/hikmah/10/12/02/150190-keadilan-sebagai-sunatullah