Masjid sebagai Corong Islam Moderat


Dalam sejarah perkembangan Islam di Indonesia pembangunan Masjid tidak lepas dari peran raja dan ulama, khususnya masa kerajaan kekeratonan Islam baik di Jawa maupun di luar Jawa. Tentu saja pertumbuhan Masjid berlanjut pada masa kemerdekaan atau masa pemerintahan Presiden Soekarno (1945-1965), seperti Masjid Syuhada, Yogyakarta (1950) dan Masjid Agung Al-Azhar (1952).

Sedangkan pada masa Soeharto (1966-1998) terjadi pertumbuhan Masjid dan perkembangan dakwah yang cukup shopisticated apalagi pada awal tahun 70-an melalui Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, Soeharto membangun sekitar 900 Masjid. Ada masjid Sunda Kelapa di Jakarta, Masjid Al-Falah di Surabaya, Masjid Kampus ITB dll.

Masjid adalah kebutuhan umat dalam menjalankan syariat agama, Sungguh pun lingkup ibadah agama adalah luas, namun kebutuhan akan Masjid bagi umat Islam tidak terelakkan. Syariat Islam sendiri mencakup seluruh aktifitas kehidupan manusia, tetapi kebutuhan akan Masjid sebagai rumah ibadah adalah penting. Hal ini menunjukkan bahwa Masjid menjadi sesuatu yang menyatu dengan denyut kehidupan beragama.

Organisasi kemasjidan yang berhimpun menjadi Dewan masjid Indonesia pada tanggal 22 Juni 1972/10 Jumadil Awal 1392 M tersebut memiliki tujuan untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat dalam rangka meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia serta kecerdasan umat menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur yang dirahmati Alllah SWT dalam wilayah NKRI.

Corong Moderatisme

Masjid merupakan hasil pengorganisasian umat Islam, diharapkan dapat berfungsi dengan baik sehingga dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan umat. Agar organisasi dapat berfungsi dengan baik, berdaya guna, dan tepat guna, perlu diperhatikan adanya konsolidasi antar Masjid.

Alat dan wadah kegiatan masyarakat yang dibuat oleh manusia di sebut sebagai organisasi. Organisasi itu dikembangkan dan disesuaikan dengan kemampuan manusia itu sendiri. Sebagai suatu hasil kegiatan dan alat manusia, organisasi harus dibentuk secara tepat dan bermanfaat bagi manusia.

Kalau kita bicara manajemen masjid maka kita mesti memperkuat dan memperjuangan tujuan Islam, yaitu mewujudkan umat yang baik, sejahtera, damai dan dirahmati oleh Allah SWT. Kita mesti mengelola masjid dengan benar dan profesional sehingga dapat menciptakan suatu sistem manajemen keumatan melalui masjid yang baik.

Lebih spesifik lagi adalah adanya konsolidasi organisasi masjid yang proses tata hubungan dan tata laksana yang lancar antara Dewan Masjid Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan sehingga berjalannya program kerja, menuju terwujudnya tujuan dan cita-cita organisasi kemasjidan.

Dalam pelaksanaan organisasi sudah dilaksanakan prinsip koordinasi, sinkronisasi, monitoring dan evaluasi. Perlu optimalisasi sumber daya manusia (SDM) dilakukan pada setiap jenjang dan fungsi-fungsi Kesekretariatan telah mendukung berjalannya tugas-tugas utama kepengurusan.

Konsolidasi pendanaan telah dilaksanakan secara optimal. Usaha dana secara maksimal diusahakan sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan anggaran biaya organisasi serta penggunaan dan pengelolaan dana telah berjalan secara efektif dan efisien. Dan, dalam proses pembuatan pelaporan sudah menggunakan konsultan akuntan.
Dalam perkantoran dan peralatan administrasi setiap jenjang sudah meiliki kantor organisasi sebagai pusat kendali. Sudah memiliki staf sekertaris yang mengatur kantor secara teknis guna membantu pengurus yang dilengkapi peralatan kantor yang baik.

Di luar teknis manajemen masjid itu, salah satu faktor yang sangat berperan dalam manajemen adalah hubungan timbal-balik atau komunikasi antar bagian organisasi masjid. Oleh karena itu untuk memperkuat dan meningkatkan manajemen institusi keislaman seperti Masjid menjadi suatu hal yang mendesak.

Organisasi Masjid hendaknya mulai menata kembali kesadaran dan komitmen mereka terhadap dakwah dan pemberdayaan umat sekaligus upaya membangun jaringan dan membina manajement organisasi yang baik. Masjid seharusnya lebih di fungsikan sebagai institusi dakwah dalam arti yang lebih luas. Menurut Ridwan Al Makassary (2009), secara umum, masjid-masjid di DKI Jakarta masih moderat. Walaupun masih ada yang setuju dengan konsep negara Islam.

Moderatnya takmir masjid ini, selain tentang pandangan terhadap sistem pemerintahan, juga dari pandangannya mengenai pluralisme khususnya civic pluralism, mereka sangat moderat. Dari hasil survei yang dilakukan CSRC, organisasi massa seperti NU dan Muhammadiyah bisa mencermati temuan ini, untuk mempertahankan masjid sebagai corong Islam moderat. Misalnya, mengadakan training untuk khatib dengan nilai-nilai moderatisme ralisme. Meski demikian, patut diwaspadai juga kecenderungan penguatan gagasan Islam radikal. (davika/cmm)

http://www.cmm.or.id/cmm-ind_more.php?id=5694_0_3_20_M14