SULITNYA MELAWAN KETANGGUHAN NURDIN HALID (PSSI)


Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, akhirnya turun tangan menanggapi pencoretan Jenderal TNI George Toisutta dan Arifin Panigoro dari bursa Calon Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2011-2015.
Pemerintah memperingatkan Komite Banding Pemilihan PSSI segera mengoreksi keputusan Komite Pemilihan Eksekutif PSSI. Jika masih mokong, PSSI pimpinan Nurdin Halid terancam dibekukan.
Pemerintah beranggapan PSSI telah menafsirkan secara sempit Statuta PSSI Pasal 35 ayat 4 yang menyebutkan calon ketua umum harus aktif sekurang-kurangnya 5 tahun dalam kegiatan sepak bola. Pasal itulah yang dijadikan alasan Komite Pemilihan mencoret George dan Arifin, Sabtu (19/2), dan hanya meloloskan calon incumbent Nurdin Halid serta Nirwan D Bakrie.
“Kami, yaitu pemerintah dan KONI/KOI, mendesak Komite Banding Pemilihan PSSI segera melakukan koreksi terhadap keputusan Komite Pemilihan Komite Eksekutif PSSI,” kata Andi dalam jumpa wartawan di ruang media Kantor Menpora, Senin (21/2) siang. Pada jumpa pers itu, Andi didampingi Ketua KONI, Rita Subowo. Keduanya berdiri berdampingan di mimbar.
Koreksi ini perlu dilakukan agar Kongres PSSI empat tahunan bisa menjadi momentum reformasi dan restrukturisasi sepak bola nasional. Hal ini sesuai rekomendasi Kongres Sepak Bola Nasional di Malang, Maret tahun lalu. Kongres PSSI yang akan digelar di Bali, 26 Maret nanti diharapkan benar-benar bisa berjalan sesuai semangat rekomendasi Kongres Malang, peraturan perundang-undangan dan ketentuan organisasi olahraga yang berlaku.
Andi menilai menjelang kongres berlangsung, banyak hal yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa aturan PSSI yang digunakan PSSI berbeda dengan standar statuta FIFA.
Misalnya, syarat calon Ketua Umum terjadi kerancuan. Apabila mengacu pada ketentuan Statuta FIFA dituliskan (they shall have already been active in football/Mereka harus telah aktif di sepak bola) dan Statuta PSSI (Pasal 35 Ayat 4) sendiri adalah “telah aktif sekurang-kurangnya 5 tahun dalam kegiatan sepak bola”. Aturan ini haruslah diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit yaitu menjadi bagian dari kepengurusan PSSI selama 5 tahun. Sebaliknya PSSI menafsirkan Pasal 35 ayat 4 sebagai bentuk terjun langsung menangani kepengurusan di organisasi anggota PSSI dan menduduki jabatan struktural dari Ketua Umum hingga ke bawah.
Pada kesempatan yang sama, Andi mengatakan, pemerintah dan KONI/KOI, mengingatkan kepada PSSI tentang ketentuan pasal 62 ART KOI, yang menyatakan AD/ART setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi persyaratan: “… (2) tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara”. Peringatan ini tentunya ditujukan untuk Nurdin yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
Pada Statuta FIFA Pasal 32 ayat (4) juga menyatakan “… they shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offense …” yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah “… mereka telah aktif dalam kegiatan sepakbola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana …”
Catatan-catatan ini merupakan peringatan pada PSSI untuk ditindaklanjuti. “Bagaimanapun PSSI tetaplah entitas olahraga Indonesia. Selama masih ada huruf “I” pada PSSI (Indonesia), maka PSSI juga tunduk pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku di negeri ini,” kata mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yu­dhoyono itu. Kalimat terakhir ini, dia ulang dua kali.
Sebelum menutup keterangannya di hadapan wartawan, Andi mengancam PSSI. “Jika peringatan ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah bersama KONI/KOI akan menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas politikus dari Partai Demokrat ini. Dalam melaksanakan koreksi-koreksi tersebut, pemerintah bersama KONI/KOI membuka kesempatan kepada PSSI untuk berkonsultasi.
Kewenangan pemerintah dan KONI/KOI sebagaimana dimaksud Menpora, termasuk menjatuhkan sanksi jika PSSI tidak menuruti peringatan pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU-SKN) Pasal 122, menyebutkan bahwa “Bentuk sanksi administratif dimaksud meliputi peringatan; teguran tertulis; pembekuan izin sementara; pencabutan izin; pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian; pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.”
Pada jumpa wartawan ini, Andi tidak memberikan kesempatan pada seorang wartawan pun melontarkan pertanyaan. Usai menyerukan “Salam olahraga” Andi bersama Rita langsung bergegas pergi. Andi berdalih harus segera buru-buru pergi menghadap Presiden Susilo Bambang Yu­dhoyono di Cikeas sedangkan Rita harus segera ke Bandara untuk bersiap melakukan perjalanan ke luar kota. Keduanya tidak ada yang bersedia memberikan sepatah kata pun pada wartawan yang menghadangnya.
Ketua Komite Pemilihan Pengurus PSSI, Syarif Bastaman menuturkan, keputusan hasil verifikasi calon ketua umum sudah bersifat permanen tidak bisa diganggu-gugat. Kalau pun ingin menggugat, menurut dia, seharusnya gugatan tersebut diajukan ke komisi banding.
Terkait penafsiran mengenai masa aktif di persepakbolaan sekurang-kurangnya 5 tahun yang menjegal George Toisutta dan Arifin Panigoro, Syarif menuturkan, bahwa penafsiran tersebut harus tepat. “Saya juga aktif di sepak bola, tapi saya enggak aktif sebagai pengurus PSSI jadi tidak bisa mencalonkan. Ini kan kongres PSSI jadi yang berhak dicalonkan adalah anggota PSSI,” ucapnya menjelaskan.
Sebagaimana diketahui, men­jelang pelaksanaan kongres empat tahunan, PSSI telah mengumunkan calon yang lolos verifikasi oleh Komite Pemilihan baik calon Ketua Umum, Calon Wakil Ketua Umum dan calon anggota EXCO PSSI.
Dari empat calon yang diajukan menjadi calon Ketua Umum hanya dua yang lolos yaitu Nurdin Halid dan Nirwan Dermawan Bakrie (Ketua dan Wakil Ketua Umum PSSI periode 2007-2011). Sedangkan dua calon lainnya yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI George Toi­sutta dan pengusaha yang juga penggagas Liga Primer Indonesia (LPI), Arifin Panigoro, dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Alasan gagalnya George Toisutta di antaranya adalah tidak memenuhi persyaratan tentang harus aktif di sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun. Meski pada perlengkapan persyaratan George telah dicantumkan sebagai pembina PSAD namun ditolak karena dianggap belum terdaftar sebagai anggota PSSI.
Sedangkan kapastian Arifin selaku pengurus Yayasan Bandung Raya sebagaimana dinyatakan dalam curriculum vitae tertanggal 31 Januari 2011, Yayasan Bandung Raya belum pernah mendaftar dan diterima serta terdaftar sebagai anggota PSSI sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI.
Banding
Sementara itu, kubu George Toisutta dan Arifin Panigoro tidak mau membuang waktu. Gerakan perlawanan terhadap PSSI mulai dijalankan. Dua kuasa hukum Arifin Panigoro dan George Toisutta, Rofiq Sungkar dan Jamal Assegraf mendatangi kantor pusat PSSI, Senin (21/2) siang.
“Hari ini kami hanya akan menyampaikan surat bahwa kami keberatan dengan keputusan Komite Pemilihan. Keberatan ini artinya kami banding,” kata Rofiq Sungkar, kepada wartawan di kantor PSSI. Memori banding selengkapnya disampaikan hari ini, Selasa (22/2).
Gelombang perlawanan terhadap Nurdin Halid juga terus terjadi di Jawa Timur. Kali ini sekitar 100 orang yang menamakan diri Masyarakat Pecinta Sepak Bola Jatim melakukan aksi unjuk rasa di Kantor KONI Jatim, Senin (21/2).
Mereka menuntut dilakukan revolusi di tubuh PSSI. Caranya, Nurdin Halid harus mundur dari calon ketua umum PSSI. Status narapidana yang pernah disandang Nurdin menjadi senjata untuk menggulingkan Nurdin.
“Bagaimana mungkin seorang mantan napi bisa memimpin PSSI. Haram bagi Surabaya sepak bola dipimpin narapidana,” teriak Syaiful, koordinator aksi dalam orasinya di depan Kantor KONI Jatim, kemarin.
Tuntutan Nurdin harus mundur dari pencalonan, menurutnya, didukung semua elemen masyarakat pecinta sepak bola di Jatim. Bahkan, dukungan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan dukungan. Surat dukungan tersebut diserahkan ke Ketua Harian KONI Jatim, Dhimam Abror saat dialog dengan enam perwakilan demo. Abror berjanji menampung aspirasi yang disampaikan dan akan ditindaklanjuti dengan surat KONI yang dikirimkan ke ketua umum PSSI.

sumber